Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024 di Jakarta, Kamis (16/11/2022). (Antara Foto/Boyke Ledy Watra)

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum RI membuka kuota bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (16/11/2022), menyebut KPU mengalokasikan kuota cukup banyak untuk ‘kursi’ KPPS dari mahasisea ini..

Baca Juga

“Kalau anggota KPPS tujuh orang, nanti akan direkrut terbuka tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi teman-teman mahasiswa,” kata Hasyim Asy’ari.

Para mahasiswa yang direkrut akan bertugas di wilayah masing-masing sesuai alamat domisili di wilayah kerjanya berdasarkan KTP yang mereka miliki.

Hasyim mengatakan salah satu catatan penting dan selalu menonjol pada hasil evaluasi Pemilu 2019 adalah adanya kemalangan atau musibah yang menimpa petugas badan adhoc.

Karena itu, kata Hasyim, dalam merespons evaluasi Pemilu 2019 itu KPU mengajak teman-teman kampus berpartisipasi menjadi badan adhoc, terutama KPPS di TPS.

“Rekrutmennya nanti, masih nanti. Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS dapat bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP,” kata dia.

Secara teknis, menurut Hasyim, pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang nantinya bekerja sama dengan KPU terkait keterlibatan mahasiswa menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

“Meminta informasi dari masing-masing kampus yang nantinya bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, NIK-nya, alamatnya, siapa namanya sehingga ‘clustering’ penugasan sesuai mahasiswa tersebut,” ujarnya.

Perekrutan jajaran KPPS yang akan bertugas di TPS baru akan dilakukan sebelum penyelenggaraan hari pemungutan suara.

KPU RI saat ini baru dalam tahapan perekrutan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dengan tahapan perekrutan 20 November-16 Desember 2022 dan badan adhoc tingkat desa kelurahan (PPS) pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. (*)