PUSARAN.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar calon anggota legislatif, membuka data diri sebelum Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal ini penting agar masyarakat dapat memilih calon dengan bijak.

“Karena dulu sering kali kami mendapat statemen seperti memilih kucing dalam karung. Nah KPU ingin menghapus stigma itu,” kata Arief di kantor MMD Inisiative, belum lama ini.

Baca Juga

Arief mengatakan pembukaan data pribadi caleg ini memang tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Namun, tuturnya, lembaganya tetap akan mengimbau kembali agar para caleg tersebut mau membuka data pribadi agar bisa dipublikasikan KPU.

“Kalau dari pengalaman pemilu tahun 2014, begitu ada yang mau dipublikasi, maka yang awalnya tak mau jadi mau,” katanya.

Arief menuturkan ada batasan dalam sejauh mana data pribadi caleg boleh dipublikasikan. Sejauh ini, KPU telah mempublikasikan data sebatas nama, foto, dan informasi terkait daerah pemilih caleg. Arief mengatakan KPU perlu memperoleh izin para caleg untuk mempublikasikan hal terkait informasi yang ada di dalam riwayat hidup mereka.

“Yang sekarang ingin dilakukan KPU adalah mempublikasikan profil individual. Ada hal-hal yang harus seizin yang punya,” jelasnya.(sumber:tempo.co).