Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Di sisi lain, KPU akan tetap melakukan pengundian nomor urut meski hanya terdapat calon tunggal. Kemudian, kata dia, jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Baca Juga

Sebelumnya, KPU RI mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.