SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali menggelar Inspeksi Mendadak pada Seluruh Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang. Selasa (21/09)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Tim Satops Patnal serta Petugas Lapas Kelas IIA Serang.
Sebelum melaksanakan kegiatan penggeledahan, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dengan didampingi Pejabat Struktural memberikan Sosialisasi Permenkumham No 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan serta beberapa arahan positif kepada seluruh Warga Binaan untuk bersama-sama menjaga nama baik Lapas Kelas IIA Serang.
“Dengan arahan ini saya bicara dari hati ke hati. Ayo kita komitmen sama-sama jaga nama baik Lapas. Jangan hanya petugas saja yang jaga, kalian juga harus ikut jaga,” ujar Kalapas
Atas arahan tersebut, beberapa Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang termotivasi dan membangkitkan kesadaran pada Warga Binaan sehingga langsung menyerahkan beberapa unit ponsel yang selama ini disimpan oleh Warga Binaan.
Dengan penyerahan handphone ini Kalapas mengaku sangat berterima kasih kepada Warga Binaan yang memiliki kesadaran dan ikut membantu mewujudkan Zero Halinar di Lingkungan Lapas Kelas IIA serang. Untuk memenuhi kebutuhan Warga Binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga, pihak Lapas Kelas IIA Serang telah menyediakan Layanan Warung Telepon Khusus (Wartelsus).
“Kita juga sudah menyediakan layanan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) jika Warga Binaan membutuhkan untuk menelpon keluarganya,” pungkasnya.
Lanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kustrita menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 perihal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, kita melakukan Langkah Progressive guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas IIA Serang. Kita melakukan pembersihan barang-barang terlarang terutama Alat Komunikasi atau Handphone dan Penertiban Jaringan Listrik pada kamar-kamar hunian warga binaan,” tambah Kalapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga dalam arahannya tegaskan 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan maju, yaitu Deteksii Dini gangguan Keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan Maju. (Dede).