BANTEN – Oknum anggota Polres Pandeglang inisial AG (36) dan seorang perempuan berinisial CY (38) yang merupakan pasangan kekasih, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Pada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pasangan tesebut diketahui sedang menggunakan narkoba di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang “Sesuai hasil gelar perkara AG dan CY, ditemukan fakta bahwa mereka menggunakan sabu. Kini status mereka sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Shinto, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram. “Sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Shinto juga mengatakan, pihak penyidik telah membangun komunikasi dengan pihak BNNP untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya. “Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” singkatnya. (Asep)