CIKARANG – Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga kunci Pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini, Sinergitas dengan APH dan Perang Terhadap Narkoba, Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan pemberantasan HALINAR melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada blok hunian Arjuna Kamar A1.4 dan A2.10 Lapas Cikarang yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP.
Kegiatan tersebut Bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan upaya pencegahan gangguan kamtib, dilaksanakan kegiatan sidak oleh jajaran pengamanan meliputi Regu Pengamanan III, Regu Pengamanan IV dan Staf Rajawali (KPLP dan Kamtib).
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes mengungkapkan bahwa Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan dari Ka.KPLP terkait kedisiplinan petugas dalam melaksanakan tugas serta dilakukan pemeriksaan kerapihan pakaian dinas dan diberikan himbauan untuk tertib dalam menggunakan pakaian dinas serta disampaikan terkait arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang 4 pondasi karakter petugas Pemasyarakatan dan dilanjutkan dengan pembagian tugas oleh koordinator staf Rajawali terkait penentuan titik area pemeriksaan dan ditentukan pembagian petugas pemeriksa badan, pemeriksa dan standarisasi kamar hunian, petugas pencatat hasil temuan dan petugas dokumentasi kegiatan serta penyusun laporan.
Adapun hasil dari kegiatan inspeksi ditemukan beberapa barang terlarang pada kamar hunian diantaranya 10 unit Handphone, 7 charger, 2 Rangkaian instalasi kabel dan 1 Sajam.
“Untuk selanjutnya, barang hasil penggeledahan di buat berita acara penyitaan dan di inventarisir guna dilaksanakan pemusnahan barang bukti temuan. Kegiatan penggeledahan Blok Kamar Hunian berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujarnya. (Red).