BANDUNG – Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Minggu (04/06).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula dalam Lapas Kelas IIA Banceuy ini dipimpin oleh kasi Binadik Dia Vriana, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Hukum dan HAM RI No.PAS-UM.01.01-43 Tanggal 29 Mei 2023 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Warga Binaan dan anak didik pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kegiatan diberikan kepada 4 orang WBP lapas Banceuy yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat untuk diberikan remisi ke empat Warga Binaan tersebut atas nama Arie Yanto bin Oong, Arief Setyawan bin Susanto, Chen Qishuan bin Chen Ji Yuan, Ng Tie Wan Bin Waan dengan besaran remisi masing-masing sebanyak 1 bulan.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini menjadikan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menjadi lebih baik lagi serta menjadikan momen waisak menjadi lebih menebarkan kedamaian dan kebahagiaan.