Bekasi – Lapas Kelas IIA Bekasi mengikuti kegiatan sosialisasi Buku Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying oleh Koordinator Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan. (11/09/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Saung Lapas Bekasi diikuti oleh Kalapas, pejabat Struktural dan 20 petugas asesor Lapas Kelas IIA Bekasi. Pembahasan awal tentang penanganan Overstaying Tahanan yang perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas.
Mapenaling atau Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan adalah program untuk tahanan yang baru masuk pertama kali di Lapas. Dimana dilakukan pengenalan lingkungan mulai dari peraturan, hak dan kewajiban yang perlu diketahui tahanan yang baru masuk merujuk pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan.
Mapenaling adalah program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas Kelas IIA Bekasi, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Maksud dari penyusunan Buku Standar Mapenaling Tahanan adalah sebagai petunjuk dan pedoman bagi Petugas Pelayanan Tahanan dan Petugas Pengamanan di UPT Pemasyarakatan dalam melakukan Mapenaling. Sedang Tujuan Buku Standar Mapenaling Tahanan ini agar menjadikan keseragaman dalam penyeragaman dan pelaksanaan Mapenaling di UPT Pemasyarakatan.
“Sosialiasi Buku Standar Mapenaling sangat membantu asesmen dan program pembinaan yang tepat bagi tahanan dan warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bekasi” Ujar Kalapas Bekasi Muhammad Susanni pada amanatnya.