Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan secara virtual bertempat di ruang Kalapas Bekasi. (31/08/2023).
Direktur Binapilatkerpro, Erwedi Supriyatno menyampaikan setelah berakhirnya status pandemi corona virus disease (covid-19) di satuan kerja pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan Layanan Pemasyarakatan. Adapun jenis Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 meliputi : penerimaan dan pengeluaran tahanan / anak / narapidana / anak binaan, pelayanan sidang di Rutan/Lapas/Lpka, dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan berdasarkan pedoman yang berlaku sekaligus melaporkan secara rutin 3 bulan sekali. Sementara untuk seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal) terhadap pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 pada Satuan Kerja di Wilayah masing-masing dengan melaporkan secara rutin 3 bulan sekali.
Beberapa aturan baik aturan Presiden, Menteri Hukum dan HAM, maupun Dirjen Pemasyarakatan yang diterapkan selama Pandemi Covid-19 di nyatakan tidak berlaku lagi salah satunya yang berkaitan dengan Asimilasi Rumah. Sementara perjanjian kerjasama Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference dinyatakan tetap berlaku.
“Layanan pemasyarakatan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan/pedoman yang berlaku”. tutup Erwedi.