CIKARANG – Sebanyak 17 narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri mengatakan bahwa 17 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dan proses Asimilasi itu tidak dipungut biaya sepeserpun.
Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
“Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga,” katanya.
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.
“Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas,” katanya.
Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas. (Dede).