Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS[1]PR.02.02-57 Tanggal 08 September 2021 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban, serta Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh jajaran Kepala UPT PAS yang ada di wilayah Jawa Barat terkait langkah-langkah antisipasi kejadian musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Kalapas Cikarang Veri melakukan langkah cepat dengan melaksanakan penertiban penggunaan instalasi listrik pada kamar-kamar hunian. Kamis (09/09/2021).
Kalapas beserta pejabat struktural langsung bergerak cepat melaksanakan pemeriksaan serta penertiban instalasi listrik didampingi jajaran pengamanan. Pada kegiatan tersebut Kalapas didampingi Pejabat Struktural terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan tentang tata tertib lapas serta menghimbau warga binaan terkait ketertiban jaringan listrik dan elemen pemanas air buatan yang dapat memicu korsleting arus listrik.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemeriksaan kelayakan dan keberadaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) yang terdiri dari 19 APAR.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Cikarang Veri mengatakan bahwa Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut didapati temuan barang terlarang diantaranya elemen pemanas air buatan dan rakitan instalasi listrik yang langsung dilakukan pembersihan/pelepasan (penertiban).
“Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan pemeriksaan seluruh pintu kamar hunian untuk memastikan tidak adanya upaya penguncian kamar dari dari dalam oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ungkapnya. (Dede).