CIKARANG – Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Sinergi dengan APH dan Perang Terhadap Narkoba serta menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PW.04.01-13228 tanggal 05 Desember 2022 tentang Petunjuk Penanganan dan Penertiban atas Laporan Hasil Monitoring Program Getting to Zero Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang atas Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sidak rutin blok hunian periode November sampai Desember 2022.
Kegiatan dilaksanakan oleh jajaran pengamanan diantaranya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Staf Pengamanan, Kepala Regu Pengamanan II serta Kepala Regu Pengamanan IV
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Pengumpulan barang bukti hasil kegiatan sidak rutin blok hunian, Pemusnahan bukti hasil sidak dengan cara menghancurkan barang oleh Ka. KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Karupam II, Karupam IV dan Staf Keamanan dam dilanjutkan pembakaran barang bukti hasil sidak serta Membuat Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sidak Blok Hunian
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Cikarang Veri Johanes mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam rangka Getting to Zero Halinar di Lapas. (Red).