Pusaran.co – Jajaran petugas dan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana pengamanan meliputi gembok dan kunci di area Penjaga Pintu Utama hingga blok hunian, Sabtu (11/06).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.33 Tahun 2015 yang dijelaskan secara merinci pada Pasal 16, tentang pencegahan gangguan kemanan dan ketertiban.
Satu per satu, badan gembok dibersihkan dengan menyemprotkan cairan anti karat ke permukaan dan lubang gembok. Setelah Gembok terlihat bersih, petugas melakukan uji coba satu per satu untuk memastikan gembok dan kunci tidak ada yang macet.
Saat ditemui di sela kegiatan, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman jaya mengungkapkan perawatan gembok merupakan upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Perawatan gembok dan kunci adalah upaya untuk memastikan semua kunci dan gembok dapat berfungsi dengan baik. Ini salah satu upaya preventif kami terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap sarana dan prasarana berupa perlengkapan Pengendali Huru-Hara (PHH). Petugas memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan layak pakai.
Menurut Kalapas, PHH merupakan alat penunjang keamanan di Lapas yang harus selalu dijaga dengan baik, selain alat lainnya berupa senjata api, metal detektor, dan lainnya.
“Sudah menjadi tugas kami melakukan pemeriksaan dan perawatan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi,” ujar Sudirman Jaya.
Ketertiban dan keamanan Lapas berada pada petugas yang menjalankan tugas dan fungsi yang baik. Salah satunya upaya jajaran pengamanan dalam melakukan perawatan dan pemeriksaan sarana prasarana.
Semua tugas dilakukan dengan baik, guna mencegah barang yang rusak atau tidak layak pakai serta bentuk kesiapan dalam menghadapi gangguan di Lapas.(Pik/Dede)