PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kabid pembinaan dan Kasi Registrasi Lapas Kelas I Palembang beserta jajaran.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan di berikan langsung oleh Kalapas Kelas I Palembang yang diwakilkan oleh kabid pembinaan, Jonson manurung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes, Melalui Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang Jhonson mengatakan bahwa Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 1497 orang.
Adapun rincian sebagai berikut;
RU I : 1485 orang
Narkotika : 872 orang
Tipikor : 19 orang
Pidana Umum : 595 orang
RU II : 12 Orang
: 6 Orang (Langsung Bebas)
: 6 orang (Masih menjalaniSubsider)
“Remisi diberikan hanya kepada Warga Binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ujarnya.
Menurut Jhonson, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.