PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melakukan Pemindahan 15 orang warga binaan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Jawa Tengah.
Kegiatan dilaksanakan dalam upaya Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2324 dan Nomor PAS-PK.05.05-1301 tentang Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karang Anyar Jawa Tengah.
Pemindahan warga binaan Lapas Kelas I Palembang Ke Lapas Karang Anyar Jawa Tengah Sebanyak 15 Orang.
Kegiatan tersebut diawali dengan Pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) kepada jajaran agar tetap melakukan kegiatan pemindahan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kegiatan selanjutnya pengambilan warga binaan dari dalam sel blok hunian keruang ADM Kambtib sebanyak 15 orang.
Kegiatan selanjutnya dilakukan pengecekan berkas dan identitas warga binaan yang akan di pindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Jawa Tengah oleh tim Registrasi Lapas Kelas I Palembang.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pemasangan Borgol dan rantai sesuai dengan SOP yang berlaku ke pada 15 orang warga binaan yang akan di pindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Jawa Tengah
Pemindahan 15 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Jawa Tengah di lakukan pengawalan oleh pihak kepolisian Brigade Mobile sebanyak 7 orang.