PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang kembali melaksanakan Kegiatan Sidak/Penggeledahan Blok Hunian yang digelar di Kamar 18 Blok SMB II dan Kamar 3 Blok AK GANI.

Kegiatan dilaksanakan dalam Menindaklanjuti Surat Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan, Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 perihal Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan, serta Arahan Kepala Lapas Kelas I Palembang agar Dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan.

Maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan), Moh Padilah (Kasi Peltatib) bekerja sama dengan Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan AK GANI.

Baca Juga

Kegiatan sidak dipimpin oleh Ka KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi :

– Staf Kamtib

– Staf KPLP

– JFT Keamanan

Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Ka KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar serta Menghimbau agar narapidana dilarang  menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.

Diharapkan sinergitas dengan APH tetap terjalin dengan baik dan berjalan efektif dalam mendukung keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Palembang

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis.

Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;

Adapun Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian serta Dibuatkan laporan dan berita acara sidak/penggeledahan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

Kegiatan sidak/penggeledahan Blok Hunian di Lapas Kelas I Palembang berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.