KOTA TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, mengikuti kegiatan sosialisasi Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Biro Kepegawaian. Turut hadir dalam kegiatan ini Novi Frisca Yunia selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kasman selaku Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, serta jajaran Kepegawaian dan Keuangan. Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat. Kamis (08/07/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 ini perlu dilaksakan mengingat saat ini meningkatnya jumlah pelanggaran disiplin. Sehingga Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu adanya penyegaran pemahaman displin pegawai seluruh Indonesia. Sebetulnya, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kedisiplinan pegawai dalam tugasnya sehari – hari.
Menurut Novi Frisca Yunia, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 ini dapat memberikan dampak baik bagi seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia termasuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Karena Peraturan Pemerintah ini bisa menjadi tolak ukur dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin di dalam lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
“Kami menyambut baik Penyegaran Pemahaman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Semoga bisa menjadi senjata dalam meminimalisir pelanggaran disiplin di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Novi Frisca Yunia.
Lebih lanjut, Novi Frisca juga menyoroti terjadinya pelanggaran disiplin di dalam Lapas. Menurutnya, penyegaran pemahaman disiplin pegawai ini membuat pencegahan dan penanggulangan pelanggaran disiplin menjadi lebih baik lagi. Betapa tidak, saat ini pelanggaran disiplin pada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyumbang 20 Orang pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Namun faktanya.
“Perlu dingat bahwa Pelanggaran Disiplin ini menjadi cambuk bagi kita dalam evaluasi kinerja sehari – hari, mereka tetap berkewajiban menjalanakan tugas nya sehari – hari walaupun terkena Pelanggaran Disiplin. Artinya, bukan narapidana saja jika melakukan pelanggaran harus dibina begitupun juga dengan pegawai, maka pegawai yang bersangkutan tetap harus berkontribusi dengan baik walaupun terkena pelanggaran disiplin,” kata Novi Frisca Yunia. (Dede).