Dalam upaya mencegah gangguan Kamtib, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidak ini dilakukan bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Banten, Tim Satops Patnal Se-UPT Tangerang Raya, serta menggandeng BNN Kota Tangerang. Kamis (04/03/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Agus Toyib selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dan Muji Raharjo Drajat Santoso selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten serta didampingi oleh Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Ichlas Gunawan dan Sri Kurniati Handayani Pane selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta, juga turut mendampingi dan memandu jalannya sidak gabungan ini. Tak lupa, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya dan Serang Raya juga turut hadir mengawal jalannya kegiatan ini.
Kepada Media, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton mengungkapkan bahwa dalam sidak gabungan kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan barang terlarang yang berada di kamar napi, seperti HP, Senjata Tajam, dan Barang Elektronik lainnya yang pada dasarnya dilarang berada di kamar Napi.
“Tadi kita berhasil menyita HP Sebanyak 48, sebelumnya kita melakukan sosialisasi keamanan dan ketertiban napi, dan para napi menyerahkan 126 HP Secara Sukarela,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Muji Raharjo Drajat Santoso menyampaikan bahwa Kegiatan sidak gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor PAS.HM.01.02-24 tentang Upaya Peningkatkan Pengamanan dan Kewaspadaan Demi Menciptakan Situasi dan Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Yang Aman dan Tertib. Selain itu, sidak gabungan ini juga dilaksanakan untuk meminimalisir benda-benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas.
“Dalam sidak gabungan ini, tidak ditemukan adanya narkoba. Akan tetapi petugas menemukan beberapa barang elektronik terlarang seperti Peralatan Elektronik (Listrik / Kabel), dan handphone. Nantinya, barang-barang temuan tersebut akan diinventarisir untuk kemudian diproses lebih lanjut dan dimusnahkan,” tandasnya.
Disisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, menyebutkan bahwa kegiatan sidak gabungan ini melibatkan 180 Petugas dari Upt se Tangerang Raya dan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Ini juga merupakan sebuah upaya bersih-bersih Lapas/Rutan di wilayah Banten pada umumnya, dan Tangerang Raya pada khususnya. Agus Toyib juga mengharapkan sinergitas antar instansi dapat terus terjaga dengan baik,”
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya kegiatan sidak gabungan hari ini. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menghentikan peredaran barang terlarang di dalam UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten. Kami juga butuh sinergitas tinggi dengan pihak BNN guna mengeliminasi potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi,” tutup Agus Toyib.(Dede).