TANGERANG—Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang-barang terlarang hasil inspeksi mendadak (sidak) priode Januari-Maret 2021, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan program Kemasyarakatan Maju, Kamis (25/3/2021).
Bertempat di Lapangan Utama Lapas Pemuda Tangerang, Kegiatan Pemusnahan tersebut turut melibatkan BNN Kota Tangerang dan Kasat Narkoba Polres Tangerang.
Adapun barang-barang terlarang hasil sidak di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang dimusnahkan ini berupa 61 handphone, 108 charger, 60 handsfree, 20 gunting, 102 sendok, 15 kipas, 1 unit kompor gas, dan 54 barang tajam.
“Barang-barang terlarang sesuai ketentuan tata tertib lapas yang dimusnahkan ini merupakan hasil sidak selama periode Januari sampai Maret 2021,” ujar Kadek Anton Budiharta, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Menurutnya, barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lapas karena kelebihan kapasitas hunian WBP. Sehingga, barang-barang ini masuk dimungkinkan melalui barang titipan ataupun kunjungan.
“Saya tekankan juga kepada para petugas untuk tidak main-main dengan aturan yang ada, karna pasti akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya. (Dede).