Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menyerahkan SK Remisi Kepada salah satu Warga Binaan. Penyerahan SK Tersebut merupakan SK Remisi Nyepi Tahun 2021. Minggu (14.03/2021).
Penyerahan SK Dilakukan langsung oleh Renza Maisetyo selaku Kasi Binadik kepada salah satu Warga Binaan A.n Anil Shing.
Renza menyebutkan bahwa besaran remisi tersebut selama 1 Bulan, dengan nomor PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021.
“Tentunya penyerahan Remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang harus kita berikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton mengatakan bahwa penyerahan Remisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam prosesnya, Bentuk Remisi atau apapun itu yang dilakukan disini semuanya tanpa adanya pungutan biaya sedikitpun, karna Pemberian remisi merupakan kewajiban kita untuk memberikan hak bagi Warga Binaan,” tandasnya.
Lanjut Kalapas, Proses Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan pantas untuk mendapatkan Remisi. (Dede).