NEWS – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Nomor W.12.UM.01.01-4612 tanggal 28 September 2023 Hal Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Maksud dari kegiatan ini sebagai evaluasi dan persamaan persepsi hal-hal yang perlu diperhatikan :

Baca Juga

a. 17 kewajiban dan 14 larangan

b. Ketentuan masuk kerja

c. Pemeriksaan

d. Kewenangan dalam penjatuhan hukdis

e. Jenis hukuman disiplin sedang dan berat.

Serta upaya administratif kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

Core Values ASN ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2021 bahwa setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.

BERAKHLAK (berorientasi pelayanan akuntabel kompeten harmonis loyal adaftif kolaboratif). Kegiatan diikuti oleh Kaur Kepegawaian / Keuangan, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pengelola Kepegawaian