SERANG – Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang dengan pengawalan melekat dari petugas Lapas dan bantuan pengamanan dari Polres Metro Tangerang Kota. Selasa (04/01).
Mereka adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) serta sudah menjalani rapid test oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Coronavirus disease (COVID-19) Lapas Serang.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan penerimaan narapidana ke Lapas Serang sudah sesuai standar protokol kesehatan, yakni melakukan rapid test, mencuci tangan, cek suhu serta memasuki bilik disinfektan guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di Lapas.
Lanjutnya, Kalapas menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over kapasitas di Lapas/Rutan.
“Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas/Rutan, Kalapas menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan,” ujar Kalapas. (Dede).