PUSARAN.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menerima 30 Warga Binaan yang dipindah dari Rutan Kelas I Tangerang, Selasa (2/2/2021). Mereka adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) serta sudah menjalani rapid test oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Coronavirus disease (COVID-19) Lapas Serang. Kamis (04/02).
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan penerimaan narapidana ke Lapas Serang sudah sesuai standar protokol kesehatan, yakni melakukan rapid test, mencuci tangan, cek suhu serta memasuki bilik disinfektan guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di Lapas.
“Setelah masuk di Lapas Serang, para warga binaan juga ketat menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Para Warga Binaan yang baru datang tersebut diminta untuk mengganti pakaian dan menggunakan hand sanitizer serta memakai masker,” terang Kalapas.
Dari hasil pemeriksaan sekitar satu jam, hasilnya sebagaimana diharapkan Kalapas, yakni non reaktif.
“Alhamdulillah, rapid test 30 WBP dari Rutan Tangerang hasilnya non reaktif. Selama ini kami lakukan rapid test di kepada semua jajaran, baik petugasnya ataupun WBP nya,” ucap Kalapas.
Lanjutnya, Kalapas menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over kapasitas di Lapas/Rutan. Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas/Rutan, Kalapas menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan.(Dede).