SERANG – Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang . Selasa (12/01)
Sesampainya di Lapas Kelas IIA Serang, WBP dari Rutan Kelas IIB Serang langsung di lakukan Penggeledahan Badan keseluruhan menghindari adanya barang terlarang yang di bawa oleh WBP Dalam Penggeledahan Badan tidak ditemukan barang terlarang yang di bawa oleh WBP.
Ke 25 warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang tersebut merupakan warga binaan sudah ada ketetapan hukum tetap.
“Hari ini kita menerima WBP dari Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 25 orang dalam pemindahan ini kami tetap Mengutamakan Protokol Kesehatan,” ujar Kalapas
Selain itu Kalapas menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over kapasitas di Lapas/Rutan. (Dede).