pusaran.co – Lembaga Hukum & Keadilan (LBH-AMY) melakukan Rapat Kerja pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 di Cafe The Cinta, Sukarame – Kota Bandar Lampung.
LBH-AMY yang beralamat di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Kerja untuk mengawal hak-hak masyarakat yang dilanggar.
Tidak hanya dari Bandar Lampung, Rapat Kerja yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas LBH AMY, Al Amir, dan para Advokat dari Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
“Akhirnya, hari ini kita berkumpul disini dalam suasana penuh kekeluargaan,” kata Direktur LBH-AMY Rian Ali Akbar.
Dalam rapat kerja LBH AMY, Rian Ali menyatakan, ada sejumlah hal yang dibahas dalam raker tersebut. Beberapa diantaranya menyangkut evaluasi dan penyempurnaan organisasi hingga rencana strategis ke depannya.
Rian Ali menyampaikan kepada seluruh anggota LBH AMY harus terus berinovasi dan bertransformasi dalam mengahadapi era globalisasi dan revolusi industri.
“Kita harus tetap kreativitas dan berinovasi dalam menghadapi tantangan zaman di era revolusi industri dan trend global yang saat ini mengalami disrupsi teknologi. Jangan berhenti di sini dan kita harus ikut arus perkembangan zaman,” katanya.
Lanjutnya, tidak hanya melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, masyarakat juga diberikan kesadaran hukum.
“Banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosial dan akhirnya terkena sanksi UU ITE karena tidak paham dan mampu mengartikan aturan hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Rian berharap disetiap Kabupaten Provinsi Lampung terdapat LBH-AMY untuk dapat membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum
(Rendy Sanjaya, S.E)