PUSARAN.CO – LBH Pers Lampung menyesalkan gugatan yang diajukan oleh AH yang berprofesi sebagai Advokat dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap EW seorang jurnalis di Kota Metro. Gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met tersebut pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan, substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku.

Terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban sesuai dengan kesepakatan damai. Namun hingga terbitnya berita tersebut, korban belum menerima hak-haknya.

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra menyampaikan gugatan yang dilakukan tersebut sangat kami sayangkan terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat, karena seharusnya mekanisme yang digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

” Pertama Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut,” ujar Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra.

Ia menjelaskan kedua Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Maka sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa pencabutan perkara (gugatan),” jelasnya.

Chandra Bangkit Saputra menambahkan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan.

“Hal tersebut sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang. Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,” tambahnya.

“Bila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya. Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers,” pungkasnya.(rls)