SERANG – Sebanyak 4 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dibebaskan setelah dinyatakan lolos persyaratan program asimilasi. Program asimilasi dari Kemenkumham ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dalam lapas/rutan. Jumat (18/02)
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan 4 Warga Binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binaan, dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kalapas
Lanjutnya Kalapas menegaskan, bahwa warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini, belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. (Dede).