BANCEUY,BANDUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan Inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol terhadap blok dan kamar hunian pada Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
Kegiatan dihadiri oleh 2 Orang Petugas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung dan melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu 2 Orang Anggota Koramil 1813 Bojongloa Kidul dan 2 Orang Anggota Polsek Bojongloa Kidul.
Kegiatan diawali dengan Apel seluruh petugas yang akan melaksanakan tugas. Bertindak sebagai pembina apel, Kalapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita.
Dalam amanatnya, Kalapas menyampaikan kegiatan operasi gabungan ini merupakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, laksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh, Kegiatan ini sebagai peningkatan kewaspadaan gangguan keamanan menghadapi Natal 2022 dan Tahun baru 2023
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, sinergitas dengan APH lainnya dan untuk berantas narkoba pada blok hunian,” ujarnya.
Selanjutnya, Kalapas menyampaikan 3 (tiga) benda yang menjadi perhatian dalam kegiatan kali ini yaitu senjata tajam, handphone dan narkotika.
Kegiatan penggeledahan dimulai dari Blok Hunian Bromo Kamar 2, Blok Hunian Bromo Kamar 15 dan Blok Hunian Bromo Kamar 27.
“Barang hasil razia / penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata, Barang bukti hasil razia / penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan dan selanjutnya dibuatkan berita acara pemusnahan,” imbuhnya. (Red).