Lima orang warga di Aceh Besar dihukum cambuk seusai salat Jumat di halaman masjid d Al Munawwarah Kota Jantho. Kelimanya dicambuk akibat terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara kelima terpidana dicambuk di depan umum,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Deddi Maryadi, Jumat (18/2).
Dia menyebut, kelima orang yang dicambuk itu masing-masing; Rahmad Ilham (dicambuk 16 kali), Cut Rima Andam (dicambuk 66 kali), Irwan (dicambuk 8 kali), Zulfikar (dicambuk 8 kali), dan Mustaqim (dicambuk 30 kali).
Sebelum disabet rotan algojo, kelima terpidana ini, tutur Deddi Maryadi, telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selain masyarakat umum, eksekusi cambuk terhadap 5 orang ini disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. (Dede).