Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).
Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022. (Dede).