Beredar informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng. Kini kepolisian sedang melakukan penelusuran.
Baca Juga
Dalam informasi yang beredar di media sosial, ada seorang mantan tahanan Polda Jateng yang mengaku harus membayar sejumlah uang untuk hidup “enak” di dalam tahanan. Seperti bayar untuk keluar dari sel atau bermain ponsel.
Mantan tahanan itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp 25 ribu. Ia juga menyebut, polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp 5 juta dari para tahanan.
Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengaku telah menerima informasi ini. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Terhadap masalah itu Polda Jateng mengapresiasi telah berani menyampaikan. Dan kita saat ini sedang melakukan penyelidikan atau peristiwa itu sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Artanto Jumat (11/4/).
Namun ia menegaskan, petugas yang menjaga tahanan sudah bertindak sesuai dengan prosedur atau SOP.
“Sudah sesuai dengan standarnya, sudah sesuai dengan tugas,” tegas dia.
Namun, apabila ditemukan kesalahan prosedur atau informasi pungli tersebut benar, maka pihaknya akan menindak tegas anggota yang bertugas.
“Manakala ditemukan pelanggaran, Polda Jateng tidak segan menindak tegas terhadap anggota. Setelah itu menjadi informasi, dari Propam Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” kata Artanto.