Ratusan orang menggeruduk Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Massa aksi yang  mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak UGM untuk menjelaskan soal ijazah dan kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut massa aksi, dokumen yang beredar selama ini hanya berupa fotokopi dan belum pernah ada pembuktian langsung di pengadilan dari pihak yang dituduh.

Pihak fakultas memberi kesempatan lima orang perwakilan TPUA untuk mengadakan audiensi. Usai menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihak UGM menyatakan siap memberikan penjelasan secara rinci dengan didukung bukti-bukti kuat perihal persoalan ini.

Baca Juga

“Jokowi tercatat dari awal hingga akhir menjalani tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai buktinya,” kata Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.

Dalam pertemuan tersebut, UGM juga menunjukkan skripsi asli yang disusun oleh Joko Widodo dan skripsi milik rekan-rekan seangkatan Joko Widodo sebagai pembanding. Dalam dokumen UGM, Joko Widodo tercatat memiliki nomor mahasiswa dan diwisuda pada 5 November 1985.

“Kami memiliki (salinan) ijazah mulai dari ijazah STRB dia waktu SMA, kemudian dokumen-dokumen lain, termasuk proses verbal ketika ujian skripsi, dan kami tadi juga membawa skripsi beliau juga,” ujar Wening.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan lembaganya akan terbuka ke publik, termasuk data skripsi yang ada di perpustakaan. Ia mengatakan pembuktian data pribadi Jokowi terkait ijazah bukti lulus dari UGM akan ditunjukkan apabila diminta pihak berwenang.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengungkapkan UGM menyimpan salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya, sedangkan ijazah asli dipegang Jokowi sebagai alumnus. Selain itu, kata Sigit, UGM juga bisa membuktikan Jokowi mengikuti seluruh tahapan akademik mulai dari registrasi, perkuliahan, KKN, hingga menyelesaikan dan mempertahankan skripsi saat ujian. .

“Nanti kalau ada proses lanjutan, terutama di pengadilan, kami akan bawa (dokumen) ke pengadilan. Kami tidak bisa melayani satu per satu,” ujarnya.