PUSARAN.CO – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 Tahun 2021, Nomor : 2/SE/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan ASN Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita melalui Apel Pagi pada hari Senin (01/02) memberikan arahan kepada seluruh pegawai terkait Larangan Mendukung Organisasi Terlarang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“SE Bersama ini ditujukan bagi PNS agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Kalapas
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menegaskan akan menindak tegas bagi siapapun pegawai yang terlibat dengan Organisasi Terlarang tersebut.
“Saya tegaskan kepada seluruh pegawai Lapas Serang untuk tidak terlibat atau memberi dukungan terhadap Organisasi Terlarang yang tertuang pada Surat Edaran tersebut. Apabila nanti ditemukan pegawai yang terlibat atau secara sengaja memberi dukungan kepada organisasi tersebut, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kalapas
Menutup arahan, Kalapas mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga protokol kesehatan mengingat semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia maka dari itu perlu kewaspadaan ekstra.
“Sekarang sudah tidak lagi menerapkan 3M saja. Dalam pencegahan Covid-19 seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi 5M. Mari kita cegah penyebaran COVID-19 ini bersama-sama,” tutup Kalapas
Adapun 5M yang dimaksud ialah, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas saat aktivitas di kehidupan sehari-hari.(Dede).