PUSARAN.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebut Peringatan Hari Ulang Tahun Damkar ke-100, Sat Pol PP ke-69, dan Sat Linmas ke-57 sebagai momentum untuk meneruskan dedikasi perjuangan mewujudkan ketentraman, keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Hal ini dikatakan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (06/03/2019).
“Peringatan Hari Ulang Tahun sebagaimana yang kita lakukan hari ini, tentu tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengajak peserta upacara yang terdiri atas Damkar, Satpol PP, Satlinmas tingkat Provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia, gabungan organisasi masyarakat, pelajar/mahasiswa dan masyarakat untuk menjadikan Ideologi Pancasila bangsa sebagai sarana pemersatu bangsa serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.
“Peringatan HUT Pemadam Kebakaran Ke-100, HUT Sat Pol PP Ke-69, dan HUT Sat Linmas Ke-57 mengajak seluruh bangsa lndonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi Ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terang Tjahjo.
Bagi Tjahjo, Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas berperan aktif dalam proses dan melindungi pembangunan termasuk perlindungan masyarakat dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa lndonesia, seperti Pemilu Serentak 2019 sebagai elemen penting kehidupan demokrasi.
Peran penting Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas tercermin dari tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas Pemadam Kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran; melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran; pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.
Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Perlindungan Masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat, membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara. (rls)