Pada hari kedua Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan program prioritas pendidikan di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Depok, Jawa Barat (29/4).

”Tujuan Konsolnas ini diselenggarakan untuk menyukseskan secara bersama-sama program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran pada poin pertama dan keempat,” ucap Menteri Mu’ti.

Ia menjelaskan bahwa program dan visi Kemendikdasmen yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, memiliki alasan legal konstitusional dalam membuat kebijakan pendidikan yaitu pembukaan UUD 1945 alinea ke-4; Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, 2, dan 3; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa peraturan lain yang terkait pendidikan.

Baca Juga

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, juga menguraikan sejumlah program-program prioritas yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kemendikdasmen, meliputi 1) redistribusi guru ASN ke sekolah swasta; 2) pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah; 3) transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB); 4) penguatan karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; 5) pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning); 6) pelajaran coding dan kecerdasan buatan; serta 7) sistem evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, mengungkapkan bahwa upaya KemenPAN-RB dalam mendukung pendidikan dasar dan menengah sebagai penyusun formasi guru serta ekosistem pembinaan guru yang dilakukan sesuai dengan kebijakan terintegrasi agar dapat membangun sinergitas, konsolidasi, dan kolaborasi bersama supaya menyatukan langkah dan strategi yang mendukung peningkatan kualitas, kompetensi, dan pemerataan guru.

”KemenPAN-RB memiliki peran dan memberikan dukungan terhadap pendidikan dasar dan menengah untuk menyusun kebijakan SDM dan formasi guru serta strategi kebijakan terkait pembinaan guru,” ungkap Wamen Purwadi dalam sesi paparan KemenPAN-RB.

Wamen Purwadi menerangkan bahwa upaya pengaturan jabatan fungsional (JF) guru telah diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Upaya dalam membuat kebijakan jabatan fungsional bidang pendidikan yang telah disederhanakan menjadi JF guru sesuai dengan urgensi pada transformasi pendidikan, fleksibilitas dan distribusi pengelolaan JF, dan pembinaan karir melalui penugasan,” terangnya.

Sementara itu, dalam sesi paparan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Diah Dwi Utami, menyampaikan bahwa anggaran pendidikan mencapai 20% dari total APBN sejak 2009 secara nominal yang terus meningkat setiap tahunnya. “Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024 di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru),” ucap Direktur Diah.

Direktur Diah menjelaskan bahwa anggaran pendidikan pada tahun 2025 untuk mendukung supply-side dan demand-side bidang pendidikan yang akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS dan Renovasi Sekolah.

Ia menambahkan bahwa kebijakan anggaran pendidikan tahun 2025 diupayakan untuk peningkatan akses dan kualitas sarana prasarana; peningkatan kualitas lulusan pendidikan; penanaman moderasi beragama; penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match); peningkatan investasi di bidang pendidikan; pembangunan sekolah unggulan terintegrasi dan perbaikan sekolah yang perlu renovasi; serta meningkatkan kualitas pembelajaran dengan pemberian Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, dari sisi kebijakan dan strategi standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah, dijelaskan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri, Paudah, bahwa dukungan terhadap pendidikan dasar dan menengah melalui kebijakan pelaksanaan SPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dalam program prioritas 9 yakni penataan desentralisasi dan otonomi daerah dengan target nilai 88 dari 83,75.

Ia menekankan bahwa perencanaan dan penanggaran SPM di daerah telah dipedomani dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025, sehingga Asta Cita ke-empat Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat tercapai dengan baik. “Dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah untuk melaksanakan SPM dan program prioritas Kemendikdasmen untuk mencapai Asta Cita juga sangat dibutuhkan,” pungkas Direktur Paudah.