PUSARAN.CO– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik H. Abdullah Sani, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ia dilantik di Ruang Sidang utama Gedung A, Kemendagri, Jakarta pada Selasa (16/07/2019) .
Pelantikan Abdullah Sani dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan sesuai konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, proses seleksi secara terbuka telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dari hasil penyeleksian tersebut didapatkan 3 (tiga) orang calon Sekda yang kemudian diserahkan pada Mendagri. Selanjutnya, Mendagri menyerahkan ketiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang TPA. Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Setelah terpilih satu orang, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Sekda.
“Tiga nama yang disulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti 7 (tujuh) pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan,” kata Tjahjo.
Dalam perjalanannya, Gubernur Kalimantan Timur menolak melantik Sekda yang terpilih dan ditetapkan melalui Keppres. Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku menjaga marwah Pemerintah pusat dan sidang TPA yang telah memutuskan dan menyeleksi Sekda untuk Kalimantan Timur.
“Gubernur tidak kunjung melantik, setelah sekian lama tidak ada pelantikan. Demi menjaga wibawa, kehormatan dan menjaga kehormatan Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah Pusat dan Anggota Sidang TPA, saya menjalankan menegakkan Konstitusi dan melaksanakan UU Pemda untuk melantik Sekda,” ungkapnya.
Pasal 235 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa:
“Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.”
Dengan demikian pelantikan yang dilakukan Mendagri terhadap Sekretaris Daerah Kalimantan Timur adalah sah dan sesuai konstitusi.
“Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Ia juga berharap Sekda Kaltim yang telah dilaktik mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
“Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundangan undnagan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tutup Tjahjo.(rls)