JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, skema JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Ini bertujuan memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga

“Manfaat dari program jaminan hari tua adalah yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dpt dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2). (Dede).