Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Ia menilai, penegakan hukum jadi salah satu faktor yang penting dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia juga mengklaim sudah memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjerat pembakar hutan dengan hukum pidana. Hal itu disampaikan Mahfud seusai seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Karhutla 2022 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Terkait penegakan hukum ini, Mahfud MD menyampaikan pesan secara terbuka kepada korporasi. Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan hukum administrasi negara, dimana Pemerintah boleh melakukan penindakan hukuman lebih dulu seperti pencabutan izin, atau sanksi administratif lain.
“Sekarang kami akan tindak tegas. Kami tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, para korporasi yang melakukan pembakaran hutan akan ditindak tegas secara administrasi. Salah satunya yakni pencabutan izin sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Ini kami akan bersungguh-sungguh. Kalau dulu ada yang sudah jadi terdakwa dan disidang tapi kemudian dibebaskan dengan berbagai alasan, sekarang sudah tidak bisa lagi sepeti itu. Kami akan terbuka dari gedung ini. Jangan main-main,” lanjutnya. (Red).