Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim Polri sering dihadapkan pada dilema saat menjalankan tugasnya. Terutama di masyarakat.

Dia pun mencontohkan kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Menurutnya jika Polri seumpama diam, pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.

“Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.

Baca Juga

Menurut Mahfud, aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dia menuturkan dalam aturan itu diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. (Dede).