TANGERANG,– Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, salah satu unit kerja keimigrasian dibawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Paspor RI Bagi Calon Jemaah Haji yang berada di Wilayah Kota Tangerang. Kamis (24/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan
peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jemaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya. Maka dari itu, puluhan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di wilayah Kota Tangerang turut serta diundang dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan
informasi dari hasil kegiatan ini dapat sampai ke para calon jemaah mereka.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan, dan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh, sebagai narasumber.
Siti mengatakan Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus
memenuhi ketentuan paspor yang berlaku yang sebagaimana diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dimana paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai dengan tanggal 3 Januari 2023.
Sementara itu, Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini, terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi, namun Kantor Imigrasi Tangerang akan tetap dengan senang hati membantu, melayani, dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji, seperti tahun 2021 lalu dimana Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang. (Dede).