PUSARAN.CO – Danny Eka Prasetio, Ayah dari anak berinisial DRL (6), korban dugaan penculikan yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jl. Teuku Umar No.10, RT 1 RW 1, Gondangdia, Menteng, Jakarta, untuk meminta perlindungan hukum, yakni meminta diusut tuntas dan pelaku diadili seadil-adilnya, Senin, 01 Februari 2021.
Danny Eka Prasetio melalui kuasa hukumnya Reinhard R Silaban mengatakan, pihaknya memohonkan perlindungan hukum kepada KPAI agar bisa membantu untuk mempertemukan Danny Eka Prasetio dengan anaknya.
“Kedatangan kami ke KPAI untuk memohon perlindungan hukum agar kiranya bisa membantu kami untuk mempertemukan Klein (Danny Eka Prasetio-red) kami dengan anaknya yaitu DRL. Kami sangat tidak berdaya, sebab DRL saat ini ada pada P2TP2A Kabupaten Cianjur, dan kami tidak punya akses dan tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan DRL,” ujar Reinhard kepada awak media usai menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke KPAI.
Reinhard menceritakan, pihaknya sudah pernah membuat Laporan Polisi di Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), dengan Nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET tanggal 15 Januari 2021.
“Dalam laporan tersebut, klien kami melaporkan dugaan sebagaimana diatur dalam Pasal 331 KUHP, terhadap orang yang yang diduga melakukan yaitu berinisial SJ. Kemudia, pada tanggal 19 Januari 2021, klien kami didampingi beberapa orang berhasil menemukan terlapor dan diamankan di Polsek Cakung, Jakarta Timur, dan dini hari tanggal 20 Januari 2021 terlapor dijemput oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat,” tuturnya.
Pada hari yang sama, kata Reinhard, yaitu tanggal 22 Januari 2021, pihaknya diberitahukan oleh pihak Polsek Pacet bahwa laporan kliennya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur dengan alasan bahwa di Polsek tidak punya Unit Perempuan dan Anak.
“Kemudian, pada hari Sabtu, 23 Januari 2021, klien kami mendatangi Polres Cianjur dengan tujuan untuk mencari informasi dan kelanjutan dari laporan klien kami di Polsek Pacet dan sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur. Akan tetapi klien kami hanya bisa menemui petugas atau anggota Polri yang piket, dan mereka juga tidak bisa memberikan informasi terkait hal tersebut karena bukan yang memegang perkara tersebut,” pungkasnya.
Reinhard juga mengatakan, pada tanggal 25 Januari 2021, dirinya sebagai Penasehat Hukum dan kliennya kembali mendatangi ke Polres Cianjur untuk meminta informasi, konfirmasi dan klarifikasi dari Polres Cianjur dan ditemui oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Asep, dan pihaknya mendapat informasi bahwa anak dari kliennya ada di Shelter P2TP2A Kabupaten Cianjur, namun tidak diberitahu sejak kapan DRL ada di Shelter P2TP2A.
“Pada hari itu juga, kami dipertemukan dengan Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Ibu Lidia dan Psikolog yang mengurus DRL. Dalam pertemuan tersebut, kami memohon dengan sangat agar klien kami dipertemukan dengan anaknya. Karena sebagai orang tua tentunya memiliki kerinduan yang sangat mendalam terhadap anak kandungnya. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa DRL dalam masa pemulihan psikis dikarenakan DRL merupakan korban tindak pidana,” jelasnya.
“Kami sangat keberatan dengan penolakan tersebut. Karena klein kami sebagai ayah kandung tidak boleh bertemu dengan DRL yang notabene adalah anak kandung yang sudah hilang sejak tanggal 15 Desember 2020,” pungkasnya.
“Perlu kami sampaikan juga, apabila mengutip perkataan dari P2TP2A Kabupaten Cianjur melalui Ibu Lidia yang menerangkan bahwa DRL merupakan korban tindak pidana adalah benar adanya, akan tetapi dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, dimana sebagai Pelapor adalah Danny Eka Prasetio dan Terlapor adalah Sofjan Jendy, dan perkara berdasarkan aduan tanggal 21 Desember 2020, dimana sebagai Pelapor adalah Sofjan Jendy dan Terlapor adalah Ny. Tjhang Meng Lan,” jelas Reinhard.
“Kedua perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Cianjur, dan klien kami bukan sebagai terlapor, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi klien kami untuk bertemu dengan DRL yang merupakan anak kandungnya,” ujarnya
Reinhard menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat (1) menjelaskan bahwa ‘Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir’.
“Pasal ini jelas mengatur bahwa klien kami berhak mengasuh DRL. Tidak ada satu alasan pun yang dapat membuat bapak Danny Eka Prasetio dan DRL mendapaatkan pemisahan,” tegasnya.
Reinhard juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat (2) menjelaskan, ‘dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaskud pada Ayat (1) anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya, memperoleh hak anak lainnya’.
“Pasal ini jelas mengatur bahwa apabila terjadi pemisahan klien kami dan DRL, maka klien kami tetap berhak bertemu. Berdasarkan Pasal tersebut, maka kami sebagai Penasehat Hukum dan keluarga sangat keberatan karena P2TP2A Kabupaten Cianjur tidak mengijinkan untuk bertemu dengan DRL,” pungkasnya.
Reinhard menambahkan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut permohonan perlindungan hukum ke KPAI terkait persoalan kliennya.
“Ya, pihak KPAI tadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan akan menyampaikan informasi tersebut tiga hari mendatang. Ya kita tunggu saja hasilnya. Kalau pun tidak sesuai harapan, kita akan tetap berupaya semaksimal mungkin. Bahkan bila perlu kita datangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan, atau Presiden kita siap datangi,” tutupnya.
Hal senada dikatakan Danny Eka Prasetio, Ayah RDL. Menurutnya, kedatangan dirinya didampingi kuasa hukumnya ke KPAI ingin meminta perlindungan hukum terkait persoalan anaknya yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Saya memohon perlindungan hukum kepada KPAI agar bisa membantu untuk bertemu dengan anak saya. Hanya itu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur melalui Lidia membenarkan bahwa saat ini DRL berada di Selter P2TP2A.
“Benar pak, pihak orang tua tidak diperkenankan untuk bertemu. Karena pemeriksaan konseling dari psikolog kami, bahwa DRL belum diperbolehkan bertemu dengan siapapun. Jadi secara psikologi memang belum diperbolehkan. Kita melihat dari perkembangan psikologi. Pihak Polres titip ke kita itu juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan psikologi anak agar nanti setelah di BAP dia juga dapat menjawab dengan baik dan benar. Jadi memang perkembangan psikolognya belum siap untuk bertemu dengan siapapun walupun itu orang tua kandungnya. Itu dari hasil pemeriksaan psikolog,” tuturnya kepada awak media melalui sambungan telpon. (*/red)