Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIM) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. (Antara Foto/Fauzi Lamboka)
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.
Hinc memastikan, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.
“Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” katanya.
Dalam keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.
“Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK,” kata Hinca lagi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dijelaskan anggota MKMK Wahiduddin Adams bahwa MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap dia.
Tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK. (*)
Dia menjelaskan apabila MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.
“Akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat putusan MK sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” papar Wahiduddin.
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkenaan dengan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. (*)