JAKARTA – DS, seorang Pemuda di Penjaringan menjadi korban penipuan. Anehnya, penipuan itu diduga dilakukan oleh Narapidana (Napi) di Rutan Kelas I Cipinang.
DS mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan pada september 2024. DS menyatakan, dirinya tidak menaruh kecurigaan apapun dan mengira transaksi yang dikirimkan pelaku tersebut valid.
Napi yang dimaksud merupakan Ivan Alias Black, Bin Hamdan, ia merupakan Napi Kasus Narkoba pasal 112/114.
ia diduga menggunakan Handphone meskipun berada di balik jeruji besi Rutan Cipinang.
Berdasarkan informasi dari sumber, pada awalnya ia komunikasi untuk melakukan transaksi, ia sudah menyepakati transaksi 2 juta Rupiah yang dikirimkan ke Nomor Dana sesuai arahan Ivan.
Namun tak selang lama, nomor DS pun di Blokir oleh Ivan, sehingga komunikasi terputus, dan nampaknya nomor tersebut langsung tidak bisa digunakan, karena DS sempat menghubungi nomor tersebut menggunakan nomor lain tetapi tidak aktif.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Cipinang Irwanto, maupun pejabat strukutal tidak ada yang memberikan keterangan atau respon terhadap upaya konfirmasi setelah 1×24 Jam.