PUSARAN.CO – Mutasi dan rotasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi polemik, Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi. Selasa (17/5/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I berdikusi panjang dengan pihak eksekutif membahas surat persetujuan Mendagri Mutasi dan Rotasi yang beredar luas dan menjadi polemik.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal meminta Pemkot Bekasi bisa mengkomunikasikannya dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerjanya. “Saya minta kedepannya, minimal ada komunikasi, agar tidak terjadi kegaduhan informasi diluar sana,” ujar Faisal.

Baca Juga

Faisal mengatakan, terkait beredarnya PDF mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan rencana untuk mutasi itu memang benar adanya. “Kami tadi sudah berdiskusi dengan pihak eksekutif dan poinnya adalah mutasi di tingkat esselon 3 dan 4 memang benar adanya,” tegas Faisal.

Faisal juga menjelaskan, aturan yang berlaku untuk melakukan mutasi pejabat di tingkat esselon 3 dan 4 memang berbeda untuk tingkat esselon 2.

Adanya nama-nama yang beredar sebelum dilantik dan terkesan tidak etis, Faisal menuturkan bahwa nama-nama itu keluar bukan dari internal Pemkot Bekasi, karena secara fisik rilis tersebut masih ada di Jawa Barat dan belum diterima oleh Pemkot Bekasi, walaupun naskahnya seperti itu.

“Rilisnya masih ada di Jabar, walaupun secara naskahnya, ya itu barangnya dan jika hal itu beredar dan dipastikan hal tersebut bukan dari Kota Bekasi,” unkap Faisal.

Adapun untuk mutasi esselon 2 yang kemarin sempat menjadi perbincangan akan kemana posisi yang di mutasikan, hal ini diklarifikasikan baru di tahap awal permohonan izin merotasi dan merotasi ini juga tidak mengisi jabatan kosong yang ada.

“Jadi, baru izin melakukan rotasi. Untuk surat izin dari Pemkot Bekasi untuk melakukan rotasi pada esselon 2, belum ada jawaban. Sehingga, jika ada Kepala Dinas ‘A’, pangkatnya ini, tujuannya ini, hal ini sepertinya merajuk kepada draf permohonan izin mutasi,” terangnya.

Sehingga Pemkot Bekasi pun dihadapan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sudah menjelaskan bagaimana tujuan dinasnya sudah mereka tulis, namun uji kompetensinya belum dilakukan.

“Uji kompetensinya saja belum terjadi dan baru dalam tahap permohonan,” ungkapnya menambahkan.

Faisal pun menekankan, dengan adanya inisiatif yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja Pemkot Bekasi, kegaduhan yang ada selama ini sudah terjawab karena adanya konfirmasi dan penjelasan dari Pemkot Bekasi.

Ia juga meluruskan wacana dimana saat Komisi 1 mempertanyakan hal tersebut, maka hal ini sudah menjadi kewenangan dan hak preogratif Plt Wali Kota Bekasi, bukan berarti hal mutasi rotasi dilakukan harus meminta izin ke DPRD Kota Bekasi, minimal kami diajak berdiskusi terkait hal tersebut, sehingga kelalaian seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.

“Minimal kami diajak berdiskusi dan Pemkot Bekasi bisa lebih terbuka lagi ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerjanya agar apa-apa yang dilakukan Pemerintah ini bisa diketahui oleh kami,” pintanya tegas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, terkait hal tersebut jika secara fisik perizinan mutasi rotasi belum diterima, maka tidak bisa dilakukan hal tersebut.

“Karena perizinannya belum diterima, maka hal tersebut belum bisa dilakukan,” pungkasnya. (Adv-Setwan)