Pemilik akun Tiktok dengan nama bagonggugat820 dilaporkan oleh delapan perwakilan alumni santri Pondok Pesantren Sunan Drajat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemangku ponpes, yakni Kiai Abdul Ghofur.
Salah satu alumni santri Ponpes Sunan Drajat Fahmi Fikri mengatakan pihaknya telah melaporkannya ke Unit Pidek Sat Reskrim Polres Lamongan.
“Kami melaporkan karena akun TikTok itu menyebarkan narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Kiai Abdul Ghofur pengasuh Ponpes Sunan Drajat,” ujar Fahmi, Selasa (22/10).
Fahmi menjelaskan dalam laporan polisi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar 12 unggahan dari akun bagonggugat820 yang mengunggah foto Kiai Abdul Ghofur dengan narasi ‘Dukun politik berkedok Kiai’ dan ‘Pengasuh Pondok Pesantren Pilkada’.
“Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan, di antaranya bukti tangkapan layar video dengan narasi dukun politik berkedok kiai dan kalimat selanjutnya yang tak pantas. Itu jelas diunggah oleh akun bagonggugat820,” kata dia.
Fahmi bersama para alumni lainya yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik menyayangkan atas adanya pelaku media sosial yang mengunggah narasi yang tidak pantas dilakukan.
Terlebih dalam momentum Pilkada 2024 seperti ini.
“Kami berharap tim cyber crime Polres Lamongan menangkap terduga pelaku pelanggaran UU ITE tersebut,” ucapnya.
Sebanyak dua orang dari perwakilan alumni PP Sunan Drajat yang menempuh jalur hukum tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.