CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang kembali melaksanakan Kegiatan pengeluaran program Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
Pengeluaran Asimilasi di Rumah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta kelengkapan syarat administratif dan substantive.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Cikarang Veri Johanes mengatakan bahwa kegiatan tersebut Dimulai pada pukul 13.00 WIB, warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga), Cuti Bersyarat bagi 10 (sepuluh) dan Pembebasan Bersyarat bagi 5 (lima) orang.
“Sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung. Warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Binadik, David Anderson dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 35 (Tiga Puluh Lima) warga binaan yang akan melaksanakan Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat serta meminta penjamin berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.
Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahkan terimakan bersama penjaminnya. Adapun pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes menegaskan bahwa pelaksanaan Asimilasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak Ada Pungutan Biaya, karena ini merupakan hak WBP,” tegasnya. (Red).