PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Pemberian remisi ini merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pada peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2025, remisi diberikan kepada 1 orang warga binaan dalam kategori Remisi Khusus (RK) I. Sementara itu, pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, sebanyak 1.399 orang warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I, dan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.

Penyerahan Remisi Secara Virtual dan Simbolis

Baca Juga
Penyerahan remisi dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara virtual melalui Zoom dan secara langsung di Lapas Kelas I Palembang. Kegiatan virtual ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta pejabat terkait dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan apresiasinya terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan serius.

Di tingkat Lapas, remisi diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, Kepala Lapas menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan di Lapas, yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik, mengikuti aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.

Remisi sebagai Bagian dari Program Reintegrasi Sosial
Remisi tidak hanya sekadar hak yang diberikan kepada warga binaan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan serta nilai-nilai positif yang telah mereka peroleh selama di dalam Lapas.

Selain itu, pemberian remisi juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif dalam proses pembinaan. Kepala Lapas Kelas I Palembang menambahkan bahwa program pembinaan di Lapas terus dikembangkan agar warga binaan memiliki keterampilan dan kesiapan mental yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat. “Kami berharap remisi ini menjadi titik awal bagi para warga binaan untuk semakin termotivasi dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambahnya.

Harapan dan Komitmen Lapas Kelas I Palembang
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan terus menunjukkan perubahan positif, baik dalam sikap maupun dalam keterampilan yang mereka peroleh selama menjalani masa pidana. Lapas Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan agar setiap warga binaan mendapatkan kesempatan yang lebih besar dalam proses reintegrasi sosial.

Selain itu, Lapas juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap warga binaan yang mendapatkan remisi agar mereka tetap berada di jalur positif setelah kembali ke masyarakat. Kepala Lapas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas sosial untuk memastikan bahwa warga binaan yang telah bebas dapat diterima kembali dengan baik di lingkungan mereka.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan masyarakat juga dapat lebih memahami bahwa sistem pemasyarakatan bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membina dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani masa pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan inklusif.