PUSARAN.CO – Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Tator yang telah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. Rabu (13/3).
Bahtiar menambahkan, andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN.
Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Jabatan tersebut jelas Bahtiar hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH,” jelas Bahtiar
Sebagai bahan rujukan hukum yaitu Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 th 2014 ttg Pemerintahan Daerah mengatur bahwa : “Kepala Peramgkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yg memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas diwilayah daerah provinsi yang bersangkutan”.
Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa : PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih dilingkungan kerjanya.
Di akhir keteranganya, Bahtiar menyampaikan bahwa secara hukum Pejabat defenitif, PLT (pelaksana tugas) dan PLH hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil.
“Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian (PLH),” tutup Bahtiar.(Rls).