Nikita Mirzani kaget dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pemerasan. Dalam akun instagram miliknya, dia kaget lantaran ancaman hukumannya melebihi hukuman yang diterima Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Ya ampun ngeri banget hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan. Cucok amat Nikita Mirzani,” ungkap Nikita Mirzani, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani pun siap membuktikan sangkaan terhadapnya itu salah di pengadilan. “Nanti kita buktikan saja di pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah,” tambahnya.

Baca Juga

Ia menegaskan tidak pernah memeras siapa pun. Bahkan lagi-lagi Nikita menyinggung Vadel Badjideh yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya Lolly.

“Kalau meres tukang semir tuh (Vadel Badjideh) sama keluarganya. Itu yang tukang meras. Karena Laura (Lolly) disuruh kerja, uangnya diambil ke dia, nah itu baru namanya meras,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar.

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Ade Ary mengatakan, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Vonis itu jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni 6,5 tahun penjara.