Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Antara Foto)

JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama delapan jam.

Baca Juga

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (1/8) malam.

Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Saat ini Panji Gumilang melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik masih memiliki kewenangan 1 X 24 jam untuk melanjutkan proses penyidikan.

Sebelumnya diketahui Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit.

Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Pada kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi. (*)